Politik Luar Negeri dalam Hubungan Internasional di Era Global

Politik Luar Negeri dalam Hubungan Internasional di Era Global
Politik Luar Negeri dalam Hubungan Internasional di Era Global
Negara-negara di dunia hidup berdampingan (bertetangga) secara damai, saling berhubungan, bekerja sama, dan saling membantu. Hubungan kerja sama antara negara dapat berbentuk bilateral (hubungan kerja sama antara dua negara) dan multilateral (hubungan kerja sama antara banyak negara), baik yang bersifat ragional maupun yang internasional. Hal ini dapat diibaratkan dalam kehidupan bertetangga, keluarga satu dan yang lainnya hidup berdampingan dan saling membantu seperti saudara. Oleh karena itu, dalam bertetangga harus saling menghormati dan menghargai serta menghindarkan diri dari perselisihan dengan tetangga.

Dalam hidup bertetangga tidak boleh menutup diri atau tidak mau tahu dengan keadaan di sekitar kita. Dengan mengenal dan memahami keadaan sekitar serta tidak menutup diri, maka kita dapat mengadakan hubungan kerja sama dengan baik untuk mewujudkan keamanan bersama. Oleh karena itu hendaknya menjalin hubungan kerja sama dengan baik antara negara.

Kita sebagai bangsa tidak mungkin hidup sendiri. Oleh karena itu Indonesia senantiasa menjalin hubungan dan kerja sama dengan bangsa lain dengan prinsip memiliki nilai-nilai positif dan bermanfaat. Hal ini sesuai dengan politik luar negeri Indonesia yang bersifat aktif  dan diabdikan untuk kepentingan nasional. Artinya, Indonesia bebas mengadakan hubungan dengan negara manapun tanpa mencapuri urusan dalam negeri dan saling menguntungkan kedua belah pihak serta dalam pencaturan internasional demi terciptanya perdamaian dan keamanan dunia. Karena arus globalisasi mendorong Indonesia untuk bangkit dan maju mengikuti derap langkah bangsa-bangsa negara di dunia.

Pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara menimbulkan hubungan luar negeri. Pengakuan ini dapat berupa pengakuan de facto, yaitu pengakuan akan adanya negara. Di samping itu, harus mendapat pengakuan secara de jure, yaitu pengakuan terhadap hukum (deklaratif). Pengakuan de facto dan de jure yang diberikan dari negara lain, salah satunya dapat diwujudkan dengan mengadakan hubungan diplomatik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Make Money with Infolinks

SEO Stats powered by MyPagerank.Net