Mengenal Arti Diplomatik

Mengenal Arti Diplomatik
Bangku diplomatik

Kata diplomatik berasal dari bahasa Yunani, yaitu diploma yang berarti piagam atau surat perjanjian. Dalam kamus besar bahasa Indonesia, diplomatik berarti berkenaan dengan hubungan resmi antara negara dengan negara. Biasanya kegiatan diplomasi dilakukan dengan tata cara yang halus, yakni mengindahkan kesopanan hubungan antar negara.


Tujuan Diplomasi

Tujuan Diplomasi adalah mengusahakan agar pihak yang mengadakan hubungan dengan suatu negara mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kedua belah pihak. 

Dalam mengadakan hubungan dengan luar negeri, pemerintah menempatkan perwakilan diplomatik (duta) dan konsuler (konsul).

Duta adalah perwakilan suatu negara yang mengurusi bidang politik dan berkedudukan di ibukota negara.

Konsul adalah perwakilan suatu negara yang mengurusi bidang ekonomi dan perdagangan, berkedudukan di setiap ibukota provinsi.

Tugas Perwakilan Diplomatik

Tugas perwakilan diplomatik adalah mewakili negara yang bersangkutan di luar negeri (diplomatik) dan mengurus kepentingan-kepentingan negara serta warga negaranya di negara asing (konsuler). Salah satu tugas perwakilan diplomatik adalah menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing, khususnya di bidang publik.

Dasar hukum bagi presiden untuk mengangkat dan menerima duta dan konsul adalah UUD 1945 pasal 13 ayat (1) berbunyi, "Presiden mengangkat duta dan konsul".

Selanjutnya dalam pasal 13 ayat 2 UUD 1945 disebutkan bahwa "Dalam pengangkatan duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat". Kemudian secara tegas disebutkan dalam pasal 13 ayat 3, "Presiden menerima penempatan duta negari lain dengan memerhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat".

Sebagai negara yang merdeka, pemerintah kita memiliki perwakilan tetap di luar negeri. Dengan demikian juga halnya dengan negara-negara asing, mereka memiliki perwakilan tetap di negara kita. Perwakilan negara kita di luar negeri diselenggarakan oleh departemen luar negeri dan dilaksanakan duta. Umumnya negara-negara yang berdaulat mempunyai hak kedutaan aktif dan pasif.

Sumber : Buku Kewarganegaraan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Make Money with Infolinks

SEO Stats powered by MyPagerank.Net