Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia

Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia
Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia

Secara nasional Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia dikenal dengan "politik luar negeri bebas aktif" dengan berlandaskan Pancasila. Bebas artinya tidak memihak kepada salah satu block negara, sedangkan aktif berarti turut serta dalam upaya menciptakan perdamaian dunia. Hal ini sejalan dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 aline ke-4 "melaksanakan ketertiban dunia yang bedasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial". Sebagaimana disebutkan dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2004-2009, bahwa melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial merupakan amanat konstitusi yang harus diperjuangkan secara konsisten.

Sebagai negara yang besar, Indonesia memiliki potensi untuk memengaruhi dan membentuk opini internasional dalam rangka memperjuangkan kepentingan nasional. Konstelasi politik internasional yang terus mengalami perubahan-perubahan yang sangat cepat menuntut Indonesia berperan dalam politik luar negeri dan kerja sama baik di angkat regional maupun internasional.

Dengan kebijakan pemerintah di bidang politik luar negeri, kita hendaknya ikut membantu usaha pemerintah menggalang persahabatan dengan bangsa-bangsa lain dalam rangka mewujudkan politik luar negeri bebas aktif.

Sebagai bangsa yang mencintai perdamaian, Indonesia sangat mencintai dan menghargai kemerdekaan itu. Semboyan-semboyan seperti kemerdekaan, perikemanusiaan, keadilan sosial, persaudaraan, dan perdamaian yang kekal memberikan semangat kepada kita sebagai bangsa yang beradab.

Muhammad Hatta dalam bukunya Dasar Politik Luar Negeri Republik Indonesia, merumuskan tujuan politik luar negeri Indonesia sebagai berikut :
  1. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan bangsa.
  2. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri : Misalnya, A) Barang-barang kapital untuk rehabilitasi bagian yang rusak dan tandas. B) Barang-barang kapital untuk membangun serta industrilisasi dan mekanisme sebagian pertanian rakyat. C) Barang-barang keperluan hidup rakyat sehari-hari, barang konsumsi, seperti pakaian serta keperluan rumah tangga lainnya, obat-obatan, dan makanan, terutama beras.
  3. Meningkatkan perdamaian internasional, karena hanya dalam keadaan damai Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyatnya.
  4. Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang tersimpul di dalam dasar dan falsafah negara kita, Pancasila.
Sumber : Buku Kewarganegaraan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Make Money with Infolinks

SEO Stats powered by MyPagerank.Net