Unsur-Unsur Negara


Pada umumnya berdirinya suatu negara harus memenuhi unsur konstitutif dan deklaratif. Unsur kontitutif sebagai syarat mutlak antara lain, wilayah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat. Sedangkan unsur deklaratif sebagai syarat tambahan atau pelengkap yaitu pengakuan kedaulatan dari negara lain. Walaupun hanya sebgai pelengkap, pengakuan kedaulatan dari negara lain sangat penting.

A. Wilayah

Wilayah negara adalah wilayah yang menunjukkan batas-batas di mana negara yang bersangkutan dapat melaksanakan kedaulatan. Wilayah suatu negara dibagi atas wilayah darat, laut, dan udara. 

1). Wilayah Darat

Biasanya penentuan batas suatu negara ditentukan dalam suatu perjanjian. Perjanjian yang dibuat antara dua negara atau lebih disebut perjanjian antaranegara (perjanjian internasional). Bila perjanjian itu dibuat antara dua negara maka perjanjuan itu disebut perjanjian bilateral, namun bila dibuat oleh banyak negara maka perjanjian itu disebut perjanjian multiteral. 
  1. Batasan alamiah, batasan suatu negara dapat berupa sungai, danau, pegunungan atau lembah.
  2. Batasan buatan, perbatasan buatan suatu negara dapat berupa pagar tembok, kawat berduri, tiang-tiang, dan tembok.
  3. Perbatasan menurut ilmu pasti, perbatasan suatu negara ditentukan dengan menggunakan garis lintang atau garis bujur pada peta bumi. Misalnya batas antara Korea Utara dan Korea Selatan adalah 38 derajat garis lintang utara.

2). Wilayah Laut

Semua perairan yang meliputi lautan, danau, dan sungai yang berada dalam batas-batas negara itu. Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial. Sedangkan lautan diluar laut teritorial disebut laut bebas (high sea). Batas wilayah laut suatu negara ditentukan melalui suatu konvensi hukum laut internasional.

Dalam konvensi hukum laut PBB yang ke -3 tahun 1982, Indonesia berhasil memperjuangkan konsep negara kepulauan atau Archipelago State untuk dicantumkan dalam pasal-pasal khuusu yaitu Pasal 46 sampai 54 UNCLOS 1982. Dalam konvensi hukum laut internasional tersebut, ditetapkan batas-batas laut Indonesia.

3). Wilayah Udara

Wilayah udara suatu negara adalah udara yang berada diatas wilayah darat dan laut (perairan) teritorial suatu negara, termasuk dalam wilayah itu. Tidak ada ketentuan batas wilayah udara, selama kekuasaan negara yang bersangkutan dapat dipertahankan.

Pada umumnya wilayah udara suatu negara boleh dilalui oleh pesawat-pesawat terbang dari negara lain, kecuali apabila oleh pemerintah suatu negara ditentukan lain.

Pada saat sekarang wilayah udara suatu negara sulit untuk dipertahankan. Hal ini dikarenakan kemajuan dan perkembangan teknologi semakin pesat, sehingga sulit bagi suatu negara yang tidak memiliki peralatan yang canggih untuk mempertahankan wilayah udaranya.

B). Rakyat

Semua orang yang berada di wilayah suatu negara dan tunduk pada kekuasaan dari negara tersebut. Rakyat dari suatu negara itu mula-mula hanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai satu keturunan, sautu nenek moyang.

Akan tetapi sejak kedatangan orang-orang dari negara lain, kemudian bertempat tinggal dan tunduk pada satu kekuasaan dibawah negara itu, maka faktor tempat tinggal menentukan status kewarganegaraan seseorang.

Penduduk adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan. Penduduk dibedakan atas warga negara dan bukan warga negara.
  1. Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara, serta mempunyai hak dasar kewajiban yang diatur di dalam negara tersebut.
  2. Bukan Warga Negara, adalah warga negara asing yang berada di wilayah suatu negara untuk sematara waktu dan tidak bermaksud tinggal di wilayah itu.
Sumber : Buku Kewarganegaraan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Make Money with Infolinks

SEO Stats powered by MyPagerank.Net