Fungsi Suatu Negara


Seluruh rakyat Indonesia menyambut gembira kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, setelah mendengar proklamasi yang dikumandangkan Ir.Soekarno melalui radio.

1. Pengertian Negara

Istilah negara merupakan terjemahan dari bahasa asing, seperti state (Inggris), L'etat (Prancis), staat (Belanda), dan de staat (Jerman). Istilah tersebut merupakan alih bahasa dari kata statum dan status (Latin) yang artinya menempatkan dalam keadaan berdiri atau menempatkan dalam posisi berdiri. Secara etimologi kata statum atau status dalam bahasa latin merupakan istilah abstrak yang menunjukkan keadaan tetap dan tegak.

2. Tujuan dan Fungsi Negara

Untuk mencapai tujuan bersama maka setiap manusia perlu bernegara, sebab negara merupakan organisasi kekuasaan  daripada manusia (masyarakat) dan alat yang akan dipergunakan untuk mencapai suatu tujuan bersama. Tiap-tiap negara mempunya tujuan dan fungsi yang berbeda-beda.

Tujuan negera dan fungsi negara memiliki pengertian yang berbeda tetapi terdapat hubungan timbal balik. Tujuan negara menunjukkan apa yang secara adil hendak dicapai oleh negara. Sedangkan fungsi negara menunjukkan pada usaha mewujudkan cita-cita dalam kenyataan.

Agar lebih jelasnya dapat Anda lihat dibawah ini :

Tujuan :
  • Tujuan mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai, yang terlebih dahulu sudah ditetapkan.
  • Tujuan menunjukkan dunia kita, yakni suasana ideal yang harus diwujudkan.
  • Tujuan menjadi ideal yang statis kalau ia sudah ditetapkan.
  • Tujuan bersifat abstrak
Fungsi :
  • Fungsi menunjukkan keadaan gerak dan aktivitas dalam suasana kenyataan.
  • Fungsi menunjukkan perlaksaan-perlaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai tersebut.
  • Fungsi adalah real.
  • Fungsi bersifat kongkret.
Tujuan tanpa fungsi adalah strelil, sendangkan fungsi tanpa tujuan adalah mustahil. Tujuan dan fungsi menduduki tempat yang penting pada pokok-pokok persoalan lainnya. Karena negara dinilai dan diuji bedasarkan seberapa besar tujuan yang dapat direalisasikan oleh negara.

Tujuan Negara Republik Indonesia tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 aline keempat. Dalam alinea keempat tersebut ditegaskan mengenau tujuan Negera RI yaitu, "melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,".

Sumber : Buku Pendidikan Kewarganegaraan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Make Money with Infolinks

SEO Stats powered by MyPagerank.Net