Perwujudan Upaya Bela Negara
Keikutsertaan warga negara dalam upaya membela negara bukan hanya merupakan hak, tetapi juga kewajiban yang harus dipenuhi. Menurut Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang No.3 Tahun 2002, keikutsertaan warga negara sebagai wujud upaya membela warga negara diselengarakan melalui :
- Pendidikan kewarganegaraan
- Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
- pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib
- pengabdian sesuai dengan profesi
1. Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki:- Kecintaan terhadap tanah air,
- Kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia
- Keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara,
- Memberikan kemampuan awal bela negara.
2. Pelatihan Dasar Kemiliteran
Selain Tentara Nasional Indonesia, komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar kemiliteran adalah unsur mahasiswa yang tergabung dalam resimen mahasiswa (menwa).
3. Pengabdian Sebagai Prajurit TNI
Sejalan dengan tuntunan reformasi, Majelis Permusyawaratan Rakyat telah menetapkan pemisahan antara TNI dan Porli yang dituangkan melalui Tap MPR No. VI/MPR/2000. Dalam upaya pembelaan negara, peranan TNI memiliki tugas sebagai berikut :- Mempertahankan kedaulatan negara dan kedaulatan wilayah
- Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
- Melaksanakan operasi militer selain perang
- Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
- Menegakkan hukum
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pemeliharaannya keamanan dalam negeri.
- Perjuangan TNI dalam menghadapi ancaman agresi Belanda.
- Operasi TNI dalam menghadapi ancaman gerakan federalis dan separatis APRA, PRRI/Permesta, Papua Merdeka, Gerakan Aceh Merdeka.
- Operasi TNI dalam menghadapi PKI, DI/TII.