Ancaman Terhadap Negara Republik Indonesia
Dilihat dari sifatnya, ancaman keamanan dibedakan atas ancaman tradisional dan nontradisional. Ancaman tradisional yaitu ancaman yang berbentuk kekuatan militer negara lain berupa agresi atau invasi yang dapat membahayakan kemerdekaan, kedaulatan, dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ancaman militer dapat berbentuk seperti berikut :
1. Agresi tentang penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan negara.
2. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal laut maupun pesawat nonkormesial.
3. Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer.
4. Sabotase untuk merusak instalasi militer penting dan objek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa.
5. Aksi teror bersenjata yang dilakukah oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan terorisme dalam negeri.
6. Pembrontakan bersenjata.
7. Perang saudara yang terjadi antar kelompok masyarakat yang bersenjata dengan kelompok lain.
Sedangkan ancaman nontradisional yaitu ancaman yang dilakukan oleh aktor nonnegara. Aksinya berupa aksi teror, perampokan, pembajakan, penyeludupan, migrasi, narkotika, dan pencurian kekayaan negara.
Ancaman yang diperkirakan yang terjadi di masa mendatang meliputi :
1. Ancaman terorisme yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul dari dalam negeri.
2. Aksi radikalisme yang berlatar belakang promordialisme, etnis, ras, dan agama serta ideologi di luar pancasila.
3. Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari negara kesatuan Republik Indonesia.
4. Kejatahan lintas negara seperti penyeludupan barang, senjata, amunisi atau bahan peledak, penyeludupan manusian, dan narkoba.
5.Konflik komunal, bersumber dari masalah sosial dan ekonomi, namun dapat berkembang menjadi konflik antarsuku, agama maupun ras atau keturunan dalam skala yang luas.
6. Kegiatan migrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
7. Gangguan keamanan laut seperti pembajakan dan perampokan ikan secara ilegal, pencemaraan, dan perusahaan ekosistem.
8. Gangguan keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sara transportasi udara.
9. Perusakan lingkungan, seperti pembakaran hutan, penebangan hutan secara ilegal, pembuangan limbah beracun dan berbahaya.
10. Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa.
Sumber : Buku Kewarganegaraan