Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat
Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat - Undang-undang No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara kesatuan republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman atau gangguan terhadap keuntuhan bangsa dan negara. Di mana usaha pertahanan dan keamanan negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
1. Pengertian Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta
Dalam mencapai tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia akan selalu menghadapi berbagai ancaman, baik yang datangnya dari dalam maupun dari luar negeri. Ancaman yang dihadapi bangsa Indonesia akan melibatkan atau berdampak pada seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, ancaman tersebut harus dihadapi oleh seluruh rakyat Indonesia pula.Ketertiban seluruh komponen masyarakat disebut sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, atau biasa disingkat sistem Hankamrata. Sistem Hankamrata adalah suatu sistem pertahanan keamanan dengan mengikut sertakan seluruh komponen yang terdiri dari seluruh potensi, kemampuan dan kekuatan nasional dan bekerja secara total, integral, serta berkelanjutan dalam rangka mencapai ketahanan nasional.
Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang No. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara Repubik Indonesia. Upaya pertahanan keamanan diwujudkan dalam sistem Hankamrata dengan mendayagunakan sumber daya nasional dan prasarana nasional secara menyeluruh terpadu, terarah, adil, dan merata serta diselengarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini.
Bedasarkan artikel di atas, hakikat pertahanan keamanan negara adalah perlawanan rakyat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan tanggung jawab tentang hak dan kewajiban warga negara, serta bedasarkan keyakinan dan kekuatan sendiri, keyakinan akan kemengangan, dan tidak kenal menyerah baik penyerhan diri maupun wilayah.
2. Sifat-Sifat Perlawanan Rakyat Semesta
Perlawanan Rakyat Semesta memiliki sifat-sifat sebagai berikut :a. Kerakyatan
Kerayakyatan yaitu keikutsertaan seluruh rakyat dan warga negara sesuai dengan kemampuan dan keahliannya dalam komponen kekuatan pertahanan keamanan negara.
b. Kesemestaan
Kesemestaan yaitu seluruh daya bangsa dan negara mampu memobilisasikan diri guna menanggulangi setiap bentuk ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri.
c. Kewilayahan
Kewilayahan yaitu seluruh wilayah negara merupakan tumpuan perlawanan dan segenap lingkungan didayagunakan untuk mendukung setiap bentuk perlawanan secara berlanjut.
3. Komponen atau Unsur Pertahanan Keamanan
Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta dibina untuk mewujudkan daya tangkal dengan membangun, memelihara, dan mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara yang terdiri atas komponen utama, cadangan, dan pendukung.
a. Komponen Utama
Komponen utama sistem pertahanan dan keamanan nasional adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia. TNI adalah alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara. Sedangkan Kepolisian Negara adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepala masyarakat.
b. Komponen Cadangan
Komponen Cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sarana, dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilitas guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.
Mobilitas adalah tindakan pengarahaan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional sebagai kekuatan pertahanan bangsa.
c. Komponen Pendukung
Komponen pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana, dan prasarana nasional yang secara langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
4. Landasan Hukum Pembelaan Negara
a. Landasan Idiil
Landasan idiil bela negara adalah Pancasila, khususnya sial ke tiga "Persatuan Indonesia".b. Landasan Konstitusional
Landasan konstitusioanal adalah Undang-undang dasar 1945 khususnya pasal 27 Ayat 3 dan pasal 30.c. Landasan Struktural
Landasan struktural bela negara adalah ketetapan majelis permusyarawatan rakyat.d. Landasan Operasional
Landasan operasional bela negara adalah Undang-undang antara lain :- Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia,
- Undang-undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,
- Undang-undang No. 1 Tahun 1988 tentang perubahan ketentuan pokok, pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
Sumber : Buku Kewarganegaraan