Kewajiban Warga Negara dalam Membela Negara
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan, salah satunya yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945 tentang pembelaan negara.
1. Pengertian Bela Negara
Bagi bangsa Indonesia, kemerdekaan bukanlah tujuan akhir dari perjuangan bangsa. Kemerdekaan yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 menunjukkan bahwa rakyat Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan perjuangan "bangsa".Berbagai ancaman terhadap kedaulatan negara Indonesia yang baru merdeka datang dari Belanda yang masih memiliki keinginan menguasai negara Indonesia.
Ikut sertanya rakyat Indonesia dalam perjuangan bersenjata didorong oleh rasa cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga pengorbanan yang mereka berikan sebagai perwujudan tanggung jawab negara yang didasari kecintaanya terhadap tanah air.
Seperti yang tercantum didalam Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kemanaan Negara. Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan yang berkelanjutan yang dilandasi kecintaan tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, serta keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan untuk berkorban guna meniadakan ancaman baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang dapat membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah, dan hukum nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
2. Prinsip-prinsip Pembelaan Negara
Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 bertekad untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan kemerdekaan serta kedaulatan negara dan bangsa bedasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.Oleh karena itu, aspek pertahanan keamanan merupakan faktor yang hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat.
Dari pandangan tersebut, pelenyelenggaran keamanan negara menganut prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela, serta mempertahankan kemerdekaan negara yang telang diperjuangkan, oleh segenap bangsa Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia.
2. Upaya pertahanan keamanan negara merupakan tanggung jawab dan keharusan bagi setiap warga negara. Oleh sebab itu, setiap warga negara berhak dan berkewajiban dalam usaha pembelaan negara.
3. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, akan tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatannya. Bagi bangsa Indonesia perang adalah tindakan tidak berprikemanusiaan, tidak sesuai dengan martabat manusia, dan merupakan jalan terakhir apabila segala usaha yang ditempuh tidak membuahkan hasil.
4. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan, serta menganut politik bebas dan aktif. Oleh karena itu pertahanan negara ke luar bersifat pertahanan aktif, yang berarti tidak agresif dan tidak ekspansif dan sejauh kepentingan nasional tidak terancam, tidak akan mulai menyerang.
5. Bentuk perlawanan rakyat Indonesia dalam rangka membela dan mempertahankan kemerdekaan bersifat kerakyatan dan semestaan. Artinya, dalam mempertahankan kemerdekaan itu melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional serta prasarana nasional.
Sumber : Buku Kewarganegaraan