Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Otonomi Daerah


Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Otonomi Daerah
Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Otonomi Daerah
Prinsip-prinsip yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan otonomi daerah sebagai berikut :
  1. Penyelenggaran otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
  2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
  3. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kebupaten atau kota, sedangkan otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
  4. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara, sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antardaerah.
  5. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih menigkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah kabupaten atau kota tidak ada lagi wilayah administrasi. Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah atau pihak lain, seperti badan otorita, kawasan pelabuhan, perumahan, industri, perkebunan, pertambangan, kehutanan, perkotaan baru, pariwisata, dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan daerah otonom.
  6. Pelaksanaan otonom daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawasan, maupun fungsi anggaran atau penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  7. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
  8. Pelaksanaan tugas pembantuan dimungkinkan tidak hanya dari pemerintahan kepada daerah, tetapi juga dari daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggun jawabkan kepada yang menugaskannya.
Maka, sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonom nyata dan bertanggung jawab. Prinsip otonom nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi dan kekhasan daerah. Dengan demikian isi dan jenis otonom bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya.

Prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.

Seiring dengan prinsip-prinsip yang telah dijelaskan di atas, maka penyelenggaraan otonomi daerah harus mempertimbangkan hal-hal berikut :
  1. Harus selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat.
  2. Harus menjamin keserasian hubungan antara daerah dengan daerah lainnya, artinya mampu membangun kerja sama antardaerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antardaerah.
  3. Harus mampu menjamin hubungan yang serasi antardaerah dengan pemerintah, artinya harus mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam mewujudkan tujuan negara.
Sumber : Buku Kewarganegaraan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Make Money with Infolinks

SEO Stats powered by MyPagerank.Net