Memahami Arti Otonomi Daerah
Otonomi Daerah |
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi dapat atas daerah kabupaten dan kota. Tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Oleh karena itu, Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri.
Maksud Otonomi Daerah
Bedasarkan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, "Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan". Yang dimaksud dengan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri bedasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia di dalam UUD 1945, pasal 18 ayat (1).Pada UUD 1945, pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-undang.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintah daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Asas otonomi adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Maksud Tugas Pembantuan
Adapun yang dimaksud dengan tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota, desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.Pelaksanaan otonomi daerah berpegang pada prinsip-prinsip berikut :
- Otonomi daerah harus dilaksanakan dalam konteks negara kesatuan.
- Pelaksanaan otonomi daerah menggunakan tata cara desentralistis, dengan demikian perah daerah sangat menentukan.
- Pelaksanaan otonomi daerah harus dimulai dari mendefinisikan kewenangan, organisasi, personel, dan keuangan.
- Terdapat perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
- Memberdayakan masyarakat.
- Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas
- Meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif dan meningkatkan peran dan fungsi Badan Perwakilan Desa.