Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat

sistem pertahanan indonesia

Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat - Undang-undang No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara kesatuan republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman atau gangguan terhadap keuntuhan bangsa dan negara. Di mana usaha pertahanan dan keamanan negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

1. Pengertian Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta

Dalam mencapai tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia akan selalu menghadapi berbagai ancaman, baik yang datangnya dari dalam maupun dari luar negeri. Ancaman yang dihadapi bangsa Indonesia akan melibatkan atau berdampak pada seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, ancaman tersebut harus dihadapi oleh seluruh rakyat Indonesia pula.

Ketertiban seluruh komponen masyarakat disebut sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, atau biasa disingkat sistem Hankamrata. Sistem Hankamrata adalah suatu sistem pertahanan keamanan dengan mengikut sertakan seluruh komponen yang  terdiri dari seluruh potensi, kemampuan dan kekuatan nasional dan bekerja secara total, integral, serta berkelanjutan dalam rangka mencapai ketahanan nasional.

Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang No. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara Repubik Indonesia. Upaya pertahanan keamanan diwujudkan dalam sistem Hankamrata dengan mendayagunakan sumber daya nasional dan prasarana nasional secara menyeluruh terpadu, terarah, adil, dan merata serta diselengarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini.

Bedasarkan artikel di atas, hakikat pertahanan keamanan negara adalah perlawanan rakyat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan tanggung jawab tentang hak dan kewajiban warga negara, serta bedasarkan keyakinan dan kekuatan sendiri, keyakinan akan kemengangan, dan tidak kenal menyerah baik penyerhan diri maupun wilayah.

2. Sifat-Sifat Perlawanan Rakyat Semesta

Perlawanan Rakyat Semesta memiliki sifat-sifat sebagai berikut :

a. Kerakyatan

Kerayakyatan yaitu keikutsertaan seluruh rakyat dan warga negara sesuai dengan kemampuan dan keahliannya dalam komponen kekuatan pertahanan keamanan negara.

b. Kesemestaan 

Kesemestaan yaitu seluruh daya bangsa dan negara mampu memobilisasikan diri guna menanggulangi setiap bentuk ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri.

c. Kewilayahan

Kewilayahan yaitu seluruh wilayah negara merupakan tumpuan perlawanan dan segenap lingkungan didayagunakan untuk mendukung setiap bentuk perlawanan secara berlanjut.

3. Komponen atau Unsur Pertahanan Keamanan

sistem pertahanan indonesia

Sistem pertahanan keamanan rakyat semesta dibina untuk mewujudkan daya tangkal dengan membangun, memelihara, dan mengembangkan secara terpadu dan terarah segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara yang terdiri atas komponen utama, cadangan, dan pendukung.

a. Komponen Utama

Komponen utama sistem pertahanan dan keamanan nasional adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia. TNI adalah alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara. Sedangkan Kepolisian Negara adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepala masyarakat.

b. Komponen Cadangan

Komponen Cadangan terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sarana, dan prasarana nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilitas guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.

Mobilitas adalah tindakan pengarahaan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional sebagai kekuatan pertahanan bangsa.

c. Komponen Pendukung

Komponen pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, sarana, dan prasarana nasional yang secara langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.

4. Landasan Hukum Pembelaan Negara

a. Landasan Idiil

Landasan idiil bela negara adalah Pancasila, khususnya sial ke tiga "Persatuan Indonesia".

b. Landasan Konstitusional

Landasan konstitusioanal adalah Undang-undang dasar 1945 khususnya pasal 27 Ayat 3 dan pasal 30.

c. Landasan Struktural

Landasan struktural bela negara adalah ketetapan majelis permusyarawatan rakyat.

d. Landasan Operasional

Landasan operasional bela negara adalah Undang-undang antara lain :
  • Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia,
  • Undang-undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,
  • Undang-undang No. 1 Tahun 1988 tentang perubahan ketentuan pokok, pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.

Sumber : Buku Kewarganegaraan

1 komentar:

  1. Awalnya aku hanya mencoba main togel akibat adanya hutang yang sangat banyak dan akhirnya aku buka internet mencari aki yang bisa membantu orang akhirnya di situ lah ak bisa meliat nmor nya AKI NAWE terus aku berpikir aku harus hubungi AKI NAWE meskipun itu dilarang agama ,apa boleh buat nasip sudah jadi bubur,dan akhirnya aku menemukan seorang aki.ternyata alhamdulillah AKI NAWE bisa membantu saya juga dan aku dapat mengubah hidup yang jauh lebih baik berkat bantuan AKI NAWE dgn waktu yang singkat aku sudah membuktikan namanya keajaiban satu hari bisa merubah hidup ,kita yang penting kita tdk boleh putus hasa dan harus berusaha insya allah kita pasti meliat hasil nya sendiri. siapa tau anda berminat silakan hubungi AKI NAWE Di Nmr 085--->"218--->"379--->''259'

    BalasHapus

Make Money with Infolinks

SEO Stats powered by MyPagerank.Net